Koordinator Bidang


  1. Penentuan jenis dan jumlah Bagian di paroki dilakukan Dewan Paroki Harian sesuai dengan kebutuhan setempat.
  2. Dewan Paroki Harian merumuskan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing bagian yang dibentuknya sesuai dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan terkait di lingkup Keuskupan.
  3. Kepala Bagian dipilih dan diangkat oleh Dewan Paroki Harian.
  4. Kepala Bagian sejauh perlu membentuk kepengurusan setelah berkonsultasi dengan Dewan Paroki Harian.
  5. Kepala Bagian bertugas:
    • Membuat rencana pelaksanaan tugas-tugas bagiannya.
    • Memastikan  tugas  bagiannya  terlaksana  dengan baik.
    • Mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas-tugas bagiannya kepada Dewan Paroki Harian.