Komunitas / Kategorial


  1. Komunitas kategorial di paroki adalah gerakan umat parokiyang khas dan nyata berdasarkan kategori tertentu. Kehadiran komunitas kategorial ini perlu mendapat dukungan dan pendampingan dari Dewan Paroki.
  2. Komunitas kategorial yang dilayani oleh Dewan Paroki:
    • Memiliki cita-cita (visi) dan perutusan (misi) yang selaras dengan kebutuhan umat paroki;
    • Mendaftarkan  diri kepada  Dewan  Paroki  untuk berkegiatan bersama umat di wilayah paroki;
    • Melaporkan  pelaksanaan  kegiatan  dan  keuangan secara berkala kepada Dewan Paroki.
  3. Ketua komunitas kategorial yang memiliki kepengurusan di paroki termasuk ke dalam Dewan Paroki Pleno untuk mengupayakan sinergi karya komunitas kategorial yang dipimpinnya dengan Program Karya Pelayanan (Prokar) Paroki.
  4. Komunitas kategorial yang melaksanakan kegiatan selaras dan sinergis dengan Program Karya paroki wajib bekerjasama dengan Seksi-seksi terkait di parokitersebut.
  5. Komunitas kategorial yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan kekhasannya sendiri berkoordinasi dengan Vikep Kategorial.
  6. Komunitas kategorial non-ormas baik di lingkup keuskupanmaupunnasionalyang memilikikepengurusan di lingkup paroki berada di bawah kewenangan Dewan Paroki Harian.
  7. Organisasi kemasyarakatan (ormas) Katolikyang memiliki kepengurusan di paroki harus menampilkan wajah gereja kepada masyarakat dan aktivitasnya berkoordinasi dengan Seksi HAAK.