Seksi


  1. Seksi bertugas menyelenggarakan pelayanan pastoral-evangelisasi Paroki  dalam bidang Liturgi, Perwartaan, Pelayanan, Persekutuan, Kesaksian serta Penelitian dan Pengembangan Paroki.
  2. Penamaan  Seksi-seksi   mengacu   pada   Komisi-komisi Keuskupan, mempertimbangkan  kebutuhan Paroki.
  3. Pembidangan seksi:
    • Seksi Liturgi masuk ke dalam Bidang Peribadatan.
    • Seksi Katekese, Seksi Kerasulan Kitab Suci dan Seksi Komunikasi Sosial masuk ke dalam Bidang Pewartaan.
    • Seksi Kerasulan Keluarga, Seksi Kepemudaan dan Seksi   Panggilan  masuk  ke  dalam   Bidang Persekutuan.
    • Seksi Pengembangan Sosial Ekonomi, Seksi Pendidikan dan Seksi Kesehatan masuk ke dalam Bidang Pelayanan.
    • Seksi Keadilan Perdamaian dan Seksi Hubungan Antar Agama dan Kemasyarakatan masuk ke dalam Bidang Kesaksian.
    • Seksi Penelitian dan Pengembangan serta Seksi Pelatihan dan Kaderisasi masuk ke dalam Bidang Penelitian dan Pengembangan Paroki.
    • Seksi Perencanaan dan Evaluasi masuk ke dalam Bidang Perencanaan dan Evaluasi.
  4. Tugas Pokok Seksi-seksi adalah sebagai berikut:
    • Seksi Liturgi: melaksanakan tata pelayanan liturgi dalam membantu umat beriman dengan penuh penghayatan mengungkapkan Misteri Perayaan lman Gereja (Ekaristi dan aneka peribadatan yang lainnya) yang baik, benar, indah, bermakna, hidup dan memerdekakan, bekerjasama dengan para pelayan liturgi.
    • Seksi      Katekese: melaksanakan tata pelayanan katekese agar iman kaum beriman  menjadi hidup  dan  memerdekakan,  berkembang,  serta penuh daya, melalui pengajaran agama dengan mempergunakan segala bantuan, sarana didaktis, dan alat-alat komunikasi sosial yang dipandanglebih efektif serta melalui pengalaman kehidupan kristiani.
    • Seksi Kerasulan Kitab Suci: melaksanakan tata pelayanan kerasulan kitab suci, mendorong dan memfasilitasi terlaksananya reksa pastoral pewartaan lnjil dan sabda Tuhan kepada umat beriman bekerjasama dengan para imam dan pelayan Sabda lainnya
    • Seksi Komunikasi Sosial: melaksanakan tata pelayanan    pastoral-evangelisasi dalam bidang komunikasi sosial untuk mewartakan lnjil dalam aneka       macam karya kerasulan, bekerjasama dengan para awam berperan dalam penggunaan media            (cetak, elektronik, dsb) dan teknologi informasi komunikasi sebagai wujud kesaksian mereka tentang Kristus.
    • Seksi Pengembangan Sosial Ekonomi: melaksanakan tata pelayanan pastoral-evangelisasi melalui karya-karya pengembangan sosial ekonomi untuk mendorong dan  memfasilitasi  kewajiban umat beriman dalam memajukan keadilan sosial terutama bagi orang-orang miskin, lemah, terpinggirkan  dan penyandang disabilitas.
    • Seksi Pendidikan: melaksanakan tata pelayanan pastoral-evangelisasi      pendidikan Katolik di Lembaga Pendidikan Katolik dan lkatan lnsan Pendidikan Katolikyang bekerja/belajar di lembaga pendidikan non-Katolik di wilayah Paroki.
    • Seksi Kesehatan:  melaksanakan tata pelayanan pastoral-evangelisasi di bidang kesehatan sebagai pewartaan Kerajaan Allah khususnya kepada mereka yang lemah, sakit, menderita, dan sedang di    ambang kematian, sekaligus mewujudkan kepedulian Gereja terhadap pembangunan Kesehatan masyarakat dengan  cara  menggugah semua pihak agar ikut serta memajukan kesehatan masyarakat serta mencari cara terbaik untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanannya.
    • Seksi Kerasulan Keluarga: melaksanakan dan mengembangkan   tata pelayanan kerasulan keluarga            yang utuh dan terpadu melalui pendampingan kepada umat beriman kristiani untuk   memelihara dan meningkatkan hidup perkawinan              dalam semangat kristiani melalui persiapan perkawinan, peneguhan perkawinan, sampai dengan pendampingan keluarga, demi terwujudnya                kebahagiaan dan kesejahteraan suami-istri dan seluruh anggota keluarga yang menghayati                              kepenuhan hidup berdasarkan tuntunan iman dan moral Katolik.
    • Seksi Kepemudaan: melaksanakan tata pelayanan pastoral-evangelisasi kepada kaum muda agar mereka dapat mengembangkan bakat-bakat fisik, spiritual, emosional, moral, dan  intelektual secara harmonis,agar mereka memperoleh rasa tanggung jawab            yang lebih sempurna, menggunakan kebebasan mereka dengan benar, dan berperan­ serta secara aktif dalam kehidupan sosial.
    • Seksi Panggilan: melaksanakan tata pelayanan kerasulan                               dalam membina dan memajukan panggilan,                           agar kebutuhan-kebutuhan akan pelayanan suci di seluruh Gereja terpenuhi, melalui pengajaran kepada umat tentang pentingnya pelayanan suci dan kebutuhan akan pelayan­ pelayan dalam Gereja, serta membangkitkan dan mendukung usaha-usaha pembinaan panggilan terhadap anak-anak, remaja, dan orang muda, melalui              keluarga-keluarga kristiani dan para pendidik,                     bekerja sama dengan para imam, terutama para pastor paroki.
    • Seksi Hubungan Antar Agama dan Kemasyarakatan: melaksanakan tata pelayanan pastoral-evangelisasi kepada kaum awam, baik secara perseorangan maupun kelompok!komunitas, agar dapat berdialog dan bekerjasama secara bijaksana dan penuh kasih dengan para penganut agama-agama lain sebagai wujud kesaksian tentang iman kristiani, serta terlibat  aktif  dalam  menyempurnakan tata dunia, khususnya di bidang sosial-politik­ kebangsaan, serta memberi kesaksian tentang Kristus dalam setiap tugas keduniaan dengan mengamalkan Pancasila.
    • Seksi  Keadilan  Perdamaian:  melaksanakan  tata pelayanan pastoral-evangelisasi kepada umat agar menghadirkanwajahGerejayangmemperjuangkan keadilan perdamaian.27
    • Seksi Pelatihan dan Kaderisasi (Pekad): melaksanakan analisa kebutuhan pelatihan, menyusun modul dan menyelenggarakan pelatihan dalam rangka kaderisasi dan regenerasi pelayan pastoral-evangelisasi.
    • Seksi Penelitian dan Pengembangan (Litbang): melaksanakan      pengumpulan, pengolahan data dan fakta serta menyajikannya dalam bentuk informasi yang bermanfaat bagi perencanaan dan pengembangan     karya pastoral-evangelisasi di lingkup  paroki.
    • Seksi Perencanaan dan  Evaluasi: bertugas menyelenggarakan rapat karya untuk membuat perencanaan Program Karya Pelayanan (Prokar); membantu Dewan Paroki Inti membuat pemonitoran dan evaluasi pelaksanaan Program Karya Pelayanan (Prokar).
  5. Ketua Seksi dipilih dan diangkat oleh Dewan Paroki Harian dari antara kader-kader yang disiapkan pada masa bakti sebelumnya atau diusulkan berdasarkan masukan dari Dewan Paroki Plene. Khusus Ketua Seksi Kepemudaan dipilih dari Pengurus Seksi Kepemudaan periode sebelumnya atau dari utusan OMK Wilayah yang berusia di bawah 35 tahun dan belum menikah.
  6. Susunan  Pengurus  Seksi  meliputi  Ketua,  Sekretaris, Bendahara, dan Anggota-anggota.
  7. Anggota Pengurus Seksi dipilih oleh Ketua Seksi dengan menimbang kompetensi dan pengalaman masing­ masing dalam bidang pelayanan Seksi, dan diangkat dengan surat keputusan Dewan Paroki Harian.
  8. Tugas Pengurus Seksi:
    • Memberikan masukan  tentang  perkembangan atau persoalan Seksinya kepada Dewan Paroki Harian dalam rangka penyusunan Program Karya Pelayanan (Prokar) Paroki maupun mencari solusi atas pelayanan sehari-hari.
    • Mengimplementasikan pelaksanaan Program Karya Pelayanan (Prokar) Paroki sesuai Seksinya, bila diperlukan membantu Pengurus Lingkungan dan Pengurus Komunitas Kategorial di Paroki dalam mengimplementasikan Program Karya Pelayanan (Prokar) Paroki.
    • Melaksanakan kepengurusan dan pelayanan sesuai dengan tugas pokok Seksi.
    • Mengelola keuangan Seksi yang dipercayakan Dewan Paroki untuk membiayai pelayanannya dan melaporkan pertanggungjawabannya secara berkala kepada Bendahara Dewan Paroki.
    • Melakukan pemantauan terhadap jalannya setiap pelayanan Seksi agar sesuai dengan Program Karya Pelayanan (Prokar) dan tugas pokoknya.
    • Melakukan evaluasi terhadap Program Karya Pelayanan (Prokar) dan tugas pokoknya untuk mengetahui pencapaian sasaran yang direncanakan.
    • Melakukan studi dan refleksi atas pelaksanaan pelayanan Seksi demi pertumbuhan iman Pengurus Seksi dan umat yang dilayani
    • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh Program Karya (Prokar) dan tuas pokoknya setiap hatuun dan di akhir periode kepengurusan kepada Dewan Paroki Harian.
    • Menyelenggarakan kaderisasi internal untuk menyiapkan kepengurusan Seksi pada masa bakti berikutnya.
  9. Pengurus Seksi memperhatikan arahan dan Program Karya Pelayanan (Prokar) Komisi Keuskupan
  10. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan sinergi pelayanan dan pelaporan tugas pelayannya, Seksi-seksi didampingi oleh anggota Dewan Paroki Harian.
  11. Dalam rangka pelaksanaan tugas, setiap seksi perlu bekerjasama dengan Seksi lain secara Sinergis dan dialogis untuk memenuhi aspek-aspek kehidupan menggereja : Liturgi, Pewartaan, Pelayanan, dan Persekutuan.
  12. Untuk mewujudkan Gereja sebagai Gerakan dan mendorong kreativitas pastoral, Dewan Paroki Harian dapat membentuk Seksi lain di luar keduabelas Seksi yang tertulis pada pasal 15 ayat 3 sesuai kebutuhan pastoral setempat.